Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Kota Banjarmasin yang semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas dibidang pendidikan, jasa dan perdagangan, serta fasilitas pemerintahan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara maupun untuk menetap dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost disamping hotel dan penginapan; bahwa rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, sehingga perlu pengawasan dari Pemerintah Daerah untuk menghindari implikasi negatif yang dapat ditimbulkannya; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rumah kost sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Undang-Undang Gangguan (HO) STBL Nomor 226 Tahun 1926; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Fumah Kost Dengan Sistematika; Ketentuyan Umum; Ruang Lingkup; Azas dan Tujuan; Objek dan Subjek; Perizinan; Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Perizinan; Klasifikasi Usaha Rumah Kost; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentyuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) KAWASAN INDUSTRI PT.PACIFIC MARINECORP BERJAYA DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan agar Lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk rneningkatkan kinerja dari Dinas Pendidikan Kota Batam maka dipandang perlu rnemhentuk Cahang Dinas Pendidikan pada Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Bulang dan Kecamatan Galang Kota Batam sebagai Pemhantu Dinas Pendidikan Kota Batarn dilapangan
UU No. .22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 84 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Batam Nomor 8 Tahun 2001
cabang Dinas pendidikan, Pengangkatan dalam jabatan, tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2020
KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI LINGKUNGAN KOTA MEDAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Lingkungan Kota Medan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagi dasar pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perwal Kota Medan tentang Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagi dasar pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU Noo. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA No. Tahun 2011; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 27 Tahun 2017
Perwal ini mengatur tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, ditetapkan untuk masing-masing kelurahan. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan dihitung berdasarkan daftar biaya komponen bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
53 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju
Endemi, perlu menghentikan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak diperlukan
dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah Kabupaten Batang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang. Bahwa tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban hokum perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak social budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perseroan selaku subjek hokum mempunyai tanggung jawab social dan lingkungan. Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan oleh perusahaan dapat memberikan hasil yang optimal, maka kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kebupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Bina Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Lingkungan. Peraturan Menteri Sosial No.6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Sasaran Penyelenggaraan TJSP, Program Dan Kegiatan TJSP, Pelaksanaan TJSP, Forum TJSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan TJSP, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Terdapat banyak anak terlantar yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan ekspoitasi serta perlu diberikan bimbingan dan pembinaan, pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran perlindungan terhadap anak terlantar, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak Terlantar
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 1979; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 10 Tahun 2012; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2019; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial No 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perlindungan anak terlantar, anak adalah merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan engera di masa depan, sehingga anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-seluasnya untuk kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental maupun sosial. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan perlindungan anak terlantar, anak terlantar, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, sumber pendanaan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017
Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Memberikan Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ORGANISASI - INSPEKTORAT - Badan perencanaan pembangunan dan lembaga teknis daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus diwujudkan melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa untuk mewujudkan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diperlukan adanya SKPD berupa RSUD yang menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan pasien secara serasi dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Rumah Sakit merupakan Lembaga Teknis Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2013 pada Pasal 2, Pasal 22, dan penyisipan Pasal 18A, Pasal 26A, dan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawi, Perda No, 4 Tahun 2012, tentang Pajak Hiburan perlu di lakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012
3 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat