PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4, LL KAB.MELAWI: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawi, Perda No, 4 Tahun 2012, tentang Pajak Hiburan perlu di lakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012
- 3 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
|