Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Fumah Kost Dengan Sistematika; Ketentuyan Umum; Ruang Lingkup; Azas dan Tujuan; Objek dan Subjek; Perizinan; Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Perizinan; Klasifikasi Usaha Rumah Kost; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentyuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat