Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penertiban dan Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dna Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) sebagai pelaksanaan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember, perlu mengatur ketentuan tentang pedoman penerbitan dan penandatanganan SPPT PBB P2;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31);
SPPT PBB P2 dapat diterbitkan melalui :
a. pencetakan massal;
b. pencetakan dalam rangka :
1. pembuatan salinan SPPT PBB P2;
2. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut suatu Keputusan Bupati, yaitu keputusan keberatan, keputusan pengurangan ketetapan atau keputusan pembetulan; dan
3. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2013
PERBUP Kab. Garut No. 203 Tahun 2023 tentang Tata Cara Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Mencabut ketentuan Pasal 4 huruf t, Pasal 6 huruf r, Pasal 7 huruf c, Pasal 11 huruf d angka 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pada intinya bahwa Camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang pelaksanaan ketentuannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa agar dalam hal fungsi pelayanan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, terselenggara dan kemasyarakatan dapat dengan efektif, efisien, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan serta dalam rangka untuk
lebih menyempurnakan ketentuan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Semarang kepada Camat maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 158 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Semarang Kepada Camat Di Kabupaten Semarang dicabut.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 74 Tahun 2012
PENDELAGASIAN WEWENANG - PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2012/635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian terutama dalam penandatanganan Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru yang bertugas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Keputusan tentang penyesuaian jabatan fungsional guru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang kepada : Sekretaris Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan
Ruang IV/a; Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Pertama, Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau Pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 72 Tahun 2012
PENDELAGASIAN WEWENANG - PERJANJIAN KERJA SAMA - PELABUHAN PERIKANAN - PANTAI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2012/599
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 279/2012 dan Nomor 10/X/KB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati, perlu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama; bahwa untuk kelancaran perjanjian kerjasama dan agar dapat berjalan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati, maka perlu mengatur pendelegasian wewenang bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai mendelegasikan wewenang kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 72 Tahun 2012
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pit. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya alih tugas / mutasi jabatan struktural
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap sesuai
Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 821.2/010/S/2012
tanggal 24 April 2012 tentang Pengangkatan/Penunjukan
dalam Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap dan dengan telah diangkatnya secara
definitif Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi
dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap serta sebagai
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun · 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Cilacap1 maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor
10 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
kepada Pit. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air,
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap perlu
untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;
bahwa untuk memperlancar tugas-tugas dibidang Energi dan
Sumber Daya Mineral, maka dipandang perlu memberikan
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi
dan Sumber Daya Mineral dari Bupati Cilacap kepada Kepala
Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber
Daya Mineral Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Kepala
Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber
Daya Mineral Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dari Bupati Cilacap kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap atas nama Bupati Cilacap meliputi proses kegiatan usaha, perizinan dan penerbitan keterangan/rekomendasi perizinan di bidang Pertambangan Umum, Geologi dan Sumber Daya Mineral, Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pit. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 68 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan tata kerja badan Perijinan Tepadu dan Penanaman Modal Kab Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat