Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 74 Tahun 2012

Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang kepada : Sekretaris Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a; Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Pertama, Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau Pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
BD.2012/635
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan