PERBUP ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang kepada : Sekretaris Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a; Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Pertama, Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau Pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat