PENDELAGASIAN WEWENANG - PERJANJIAN KERJA SAMA - PELABUHAN PERIKANAN - PANTAI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2012/599
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 279/2012 dan Nomor 10/X/KB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati, perlu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama; bahwa untuk kelancaran perjanjian kerjasama dan agar dapat berjalan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati, maka perlu mengatur pendelegasian wewenang bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai mendelegasikan wewenang kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Kabupaten Pati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
- 4 hal
|