Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Cuti bagi Aparatur Sipil Negara yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Cuti Pegawai Negeri Sipil, Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Mekanisme Permohonan Cuti, Sistem Informasi Cuti Pegawai, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat