Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dari Bupati Cilacap kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap atas nama Bupati Cilacap meliputi proses kegiatan usaha, perizinan dan penerbitan keterangan/rekomendasi perizinan di bidang Pertambangan Umum, Geologi dan Sumber Daya Mineral, Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat