Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 72 Tahun 2012

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dari Bupati Cilacap kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap atas nama Bupati Cilacap meliputi proses kegiatan usaha, perizinan dan penerbitan keterangan/rekomendasi perizinan di bidang Pertambangan Umum, Geologi dan Sumber Daya Mineral, Ketenagalistrikan dan Minyak dan Gas Bumi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
25 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2012
Tanggal Berlaku
25 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.72
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pit. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan