BUMD/Badan Usaha Milik DaeraH; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dalam upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Talum 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan satu angka yaitu angka 7 a, dan angka 17, angka 24, angka 33, angka 34 dan angka 42 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (6) huruf e diubah;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3);
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a);
5. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (6) diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a);
6. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a diubah;
7. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah;
8. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a diubah;
9. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah;
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dihapus;
14. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d dan ayat (3) diubah;
15. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf d dihapus;
16. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 73 ayat (5) diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 dihapus;
20. Ketentuan Pasal 79 ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
21. Ketentuan Pasal 81 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.1 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 75 Tahun 2009 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 75 Tahun 2009 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan termasuk Sub Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk Pengaturan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu obyek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Peraturan daerah mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, obyek dan subyek retribusi; c. pengujian berkala kendaraan bermotor; d. golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; f. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; g. wilayah dan tata cara pemungutan; h. sanksi administrasi; i. tata cara pembayaran retribusi; j. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVI Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa surat izin usaha perdagangan merupakan legalitas usaha dibidang perdagangan yang dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha dalam menjalankan usaha agar tercipta ketenangan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi khususnya dibidang perdagangan, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 38 Tahun 2007
5. UU Nov 46 Tahun 2009
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
TATA CARA, PERSYARATAN DAN BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIUP
Bagian Kesatu
Tata Cara Penerbitan SIUP
Pasal 6
(1) SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Seluma.
(2) SIUP diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan atas nama perusahaan.
(3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Seluma.
(1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Bupati melalui Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP, dengan kriteria sebagai berikut :
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah;
d. warna kuning untuk SIUP Besar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat