APBDLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahPerumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan tanggung jawab utama Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hak atas bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mensinergikan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu disusun peraturan daerah sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, maka semakin meningkat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia serta merusak lingkungan hidup. Diperlukannya pengaturan mengenai pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun, sehingga dapat mengendalikan keberadaan limbah ini guna mewujudkan pembangunan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berwawasan lingkungan. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2020; Permen LHK No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; PP No. 22 Tahun 2021; dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengelolaan; Perencanaan; Pengendalian; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; Penanggulangan Keadaan Darurat; Peran Serta Masyarakat; Pembentukan Badan Usaha Daerah dan Kerja Sama Kemitraan Pemerintah Daerah dalam Pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi.
ABSTRAK:
bahwa Air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya; bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan Air yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan Irigasi di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf C angka 1 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah kabupaten berwenang melakukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengembangan Sistem Irigasi Daerah;
3. Pengelolaan Sistem Irigasi;
4. Koordinasi;
5. Kerja sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Penyelenggaraan Irigasi oleh Pemerintah Desa;
8. Perizinan;
9. Larangan;
10. Partisipasi Masyarakat Petani;
11. Penghargaan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administrasif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha.
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Klasifikasi Perusahaan Pelaksana TJSLP;
4. Kelembagaan;
5. Perencanaan dan Program Pembangunan;
6. Program dan Bidang Kerja;
7. Hak dan Kewajiban Perusahaan;
8. Pelaksanaan TJSLP;
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pelaporan;
11. Penghargaan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022
PENETAPAN - PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE DI WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah, perlu menetapkan Paraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs, maupun kawasan, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata, serta dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 20 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Perda ini diatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. kriteria Cagar Budaya;
c. register Cagar Budaya;
d. pelestarian Cagar Budaya;
e. pengelolaan Cagar Budaya;
f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat dan juru pelihara;
j. pemberian penghargaan;
k. pendanaan;dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan lingkungan hidup, daerah berkewajiban menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e dan Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH;
3. Penyusunan dan Pelingkupan RPPLH;
4. Penetapan IKLH;
5. Koordinasi dan kerjasama Daerah;
6. Monitoring dan Pelaporan;
7. Pengawasan dan pengendalian;
8. Pendanaan;
9. Peran serta Masyarakat;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4, LD.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diubah adalah ketentuan Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 9; Pasal 13 ayat (2); Pasal 18 ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 19; Pasal 27; Pasal 31 ayat (1); serta Pasal 32. Ketentuan sisipan adalah Pasal 18 ayat (8); Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, dan Pasal 29E. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga diubah.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Siak Kabupaten Hijau
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bencana ekologi, seperti banjir, longsor,
kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta potensi terjadinya
pencemaran dan pengrusakkan kualitas ekosistem darat, air dan
udara begitu nyata, sehingga diperlukan upaya untuk mengelola
sumber daya alam secara berkelanjutan dan meningkatkan serta
menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Siak.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Perencanaan; Strategi Pelaksanaan; Arah Kebijakan; Pelaksanaan Siak Kabupaten Hijau; Larangan, Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lama (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
b. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat maka diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, satgas KTR, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat