Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH; 3. Penyusunan dan Pelingkupan RPPLH; 4. Penetapan IKLH; 5. Koordinasi dan kerjasama Daerah; 6. Monitoring dan Pelaporan; 7. Pengawasan dan pengendalian; 8. Pendanaan; 9. Peran serta Masyarakat; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat