teluk di provinsi maluku - perlindungan dan pengelolaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/3,TLD NO.63, LL PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan teluk serta kawasan di sekitarnya mempunyai nilai historis, fungsi sosial, ekonomis, dan ekologis harus dilindungi dan dikelola dengan baik sesuai peruntukannya karena berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku. Kondisi fisik dan ekologis Teluk serta kawasan di sekitarnya perlu dijaga sehingga tidak mengalami degradasi
seperti pendangkalan, pencemaran baik secara biologis dan kimiawi, dan penurunan keragaman hayati. Upaya perlindungan dan pengelolaan Teluk serta
kawasan di sekitarnya perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu serta berkelanjutan dengan melibatkan berbagi pihak. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Teluk serta kawasan di
sekitarnya, maka diperlukan pengaturan tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Teluk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan teluk di wilayah Provinsi Maluku yang meliputi perencanaan, upaya pemulihan teluk, upaya pemanfaatan teluk, upaya pelestarian teluk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
16 Hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Permen Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda
Pedoman Menteri Agraria I, II, dan III tanggal 17 Februari 1960, tanggal 12 Juli 1960, dan tanggal 1 April 1961
Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965 sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Panitia Penaksir
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN.2020/No. 230, peraturan.go.id: 14 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman, nyaman dan sehat; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha sehingga perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan , dan ruang lingkup. penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak, kewajiban dan larangan PKL, Monitoring, eavuluasi, dan pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, Peran serta masyarakat, Sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
22
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - Perubahan atas Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada nomenklatur kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016;
5. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemeintah No. 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kota Denpasar No.8 Tahun 2016;
9. Peraturan Walikota Denpasar No.50 Tahun 2014;
10. Peraturan Walikota Denpasar No.14 Tahun 2015.
Mengubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dan diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan dalam Lamiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1960
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/3, TLD. No. 2021/3, LL Kab Maluku Barat Daya: 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak. Kondisi tempat pemakaman umum belum tertata dengan baik sehingga perlu dilakukan pengelolaan oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kultur masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum telah menyebutkan bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di KabupatenKota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penyediaan tempat pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, penggunaan dan penataan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan lokasi dan penggalian tempat pemakaman, izin pengelolaan TPBU, pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Bupati sebagai tidak lanjut dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan
kota Kecamatan Sukoharjo, maka perlu diadakan
suatu perencanaan umum tata ruang Kota Kecamatan
Sukoharjo, yang dapat digunakan sebagai pedoman
bagi semua kegiatan pembangunan, sehingga
pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara optimal,
serasi, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak
mampu lagi menampung perubahan kebijakan
Nasional dan Daerah serta tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata
Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi penataan ruang kota kecamatan sukoharjo, rencana umum tata ruang kota kecamatan sukoharjo, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, rencana pengembangan wilayah, struktur tata ruang kota, rencana tata bangunan, rencana tahapan pelaksanaan pembangunan, Pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur Dan Kecamatan Candisari)
Tahun 1995 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1999 – 2005,
maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih operasional.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN AHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber dara buatan secara bendaya guna dan berhasil guna dalam
memanfaatkan rung wilayah yang serasi, selaras,seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
b bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbarukan serta pemahaman masyarakat yang berkemnbang terhadap
pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis
berlandaskan kebudnyan Bali sesuai dengan falsafah Tri Hita Karena yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi,
e. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032 udah tidak sesuai
lagi dengan perkerbangan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang nasional dan daerah serta kebutuhan mayarakat, sehinga perlu diganti,
d. bahwa untuk melaksanalan ketentun Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pererintah pengganti Undang Undang Repubhik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
e. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043'.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undarg Republike Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Undang Undang Republk Indonesia Nomor 23 tabun 2014
Udang-Undang Republik Indonesia Nome IS Tahun 2023
Peraturan Permerintah Republik Indonesia Nornor 26 Tahun 2008
perauaran Perertnth Republlk ldorcl Norer 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tujuan,Kebijakan,dan Strategi Penataan Ruang Wilayah,Rencana Ruang Struktur Wilayah,Rencana Pola Wilayah,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
-
-
312 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat