RTRW Kabupaten Jombang memuat: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. penetapan kawasan strategis; e. arahan pemanfaatan ruang; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; g. penyidikan; h. kelembagaan; i. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; j. ketentuan lain-lain; dan k. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat