Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 8
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan