Materi Pokok: mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan Peraturan Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten; d. penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat