Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Mengenai Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji dan Peningkatan Infrastruktur Sarana Prasarana Peribadatan di Kabupaten Cirebon pada APBD Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghonmati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat Islam ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017;
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nemer 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Nomer 8 Tahun 2006 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat ;
Peraturan ini berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Keglatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan
pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah
yang berasal dari pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu
adanya pengaturan mengenai pengumpulan,
penggunaan, dan pengembangan zakat profesi,
infak, dan sedekah dimaksud dan untuk kepastian hukum dalam
pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undan g Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 9 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
ABSTRAK:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Zakat, infaq dan sedekah merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional.
Dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas dan tujuan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; keanggotaan Baznas Kabupaten, Lembaga Amil Zakat; Obyek Zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; larangan; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS Kabupaten; pembentukan tim seleksi Pimpinan Baznas; persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ; Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten; Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Pelaporan BAZNAS Kabupaten dan LAZ; serta sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2020
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON JEMAAH HAJI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Bagi calon Jemaah Haji Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kesehatan calon jemaah Haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji.
UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2018; Permenkes No. 15 Tahun 2016; Permenkes No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tempat Pemeriksaan Kesehatan haji c.Tim Pemeriksaan Kesehatan Haji d.Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Haji e.Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan Haji f.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pengelolaan zakat secara melembaga sesuai dengan syariat islam perlu ditingkatkan agar lebih berdayaguna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, maka perlu
adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2014; PERBAZNAS No. 2 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan zakat, Baznas Kabupaten, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan pelaksana Baznas Kabupaten, LAZ Kabupaten, Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat, zakat profesi, infak dan sedekah, pelaporan, pembiayaan dan hak amil, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2014
PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jama'ah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 442/Menkes/SK/VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2011, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji pada PAsal 5, 6, dan 7
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pemeriksaan kesehatan Bagi Calon Jama'ah Haji
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016
TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI DAN DARI DEBARKASI KE DAERAH ASAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/No.07, TLD No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ten tang
Mengingat
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal
t
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahu.n. 1959. tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I! di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tam bah an
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahtm 2004 Nomcr 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji fLembarnn Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
ten tang
Republik
Lenrbaran
7. Undang-Undang No= 12 Tahun 20.11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52"3'4');
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20-l:4 Nemer 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor- 56 79)�
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005- N0m0r 140, 'Famba:han Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ( Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara- R-efmblili: Indonesia, Nomor 5345l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana yang· telah ditrbah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20-15
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
Pasal 3
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN
BABV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
NOMOR 7 TAHUN 2016
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat