KEAGAMAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD NOMOR 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghonmati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat Islam ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017;
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nemer 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Nomer 8 Tahun 2006 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat ;
- Peraturan ini berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Keglatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H Tahun 2017;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
- 5 Halaman
|