Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 9 Bab dan 15 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat