PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON JEMAAH HAJI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Bagi calon Jemaah Haji Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kesehatan calon jemaah Haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji.
- UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2018; Permenkes No. 15 Tahun 2016; Permenkes No. 62 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tempat Pemeriksaan Kesehatan haji c.Tim Pemeriksaan Kesehatan Haji d.Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Haji e.Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan Haji f.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
- 6 Halaman.
|