Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Langit Biru Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan pencemaran udara serta mewujudkan
perilaku sadar lingkungan hidup dalam meningkatkan kesehatan
masyarakat maka perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran
udara;
b. bahwa dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dari
kegiatan sumber bergerak dan tidak bergerak telah dilaksanakan
Program Langit Biru Tahun 2004-2008;
c. bahwa untuk melanjutkan Program Langit Biru sebelumnya, perlu
program lanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Program Langit Biru Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-
2013;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP13/MENLH/3/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP15/MENLH/4/1996 ; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 153
Tahun 2002;
Materi Pokok: mengatur mengenai tujuan, sasaran, dan pelaksanaan program langit biru
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan: 3 HLM; Lampiran: 16 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang memprihatinkan, karena telah menjangkau keseluruhan lapisan masyarakat termasuk desa/kelurahan sehingga dikhawatirkan mengancam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa salah satu usaha untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni dengan menggerakkan seluruh komponen masyarakat guna menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan dan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui pengembangan desa/kelurahan peduli bahaya narkoba berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Desa/Kelurahan Peduli Bahaya narkoba.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3035);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang_Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang
Badan narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (2008-2013);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENDEKATAN DAN PRINSIP
BAB IV
KRITERIA, TATA CARA DAN PELAKSANAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PELAKSANAAN
BAB VII
KOMPONEN, STRATEGI DAN KEGIATAN DALAM PENGEMBANGAN
DESA/KELURAHAN PEDULI BAHAYA NARKOBA
BAB Vll
PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PERAN KOMPONEN MASYARAKAT
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN INDIKATOR KINERJA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan Tupoksi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah maka perlu dihapus.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Pasal I
Ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl dan Menengah
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
66) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
1. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan
pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
2. menyusun rencana program dan kegiatan serta kurikulum dan materi
pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta
aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan Menengah;
3. melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan
latihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, aparatur
pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta tenaga
pelatih;
4. melaksanakan kegiatan pelatihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah serta pelatihan bagi aparatur pembina koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah;
5. Dihapus
6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900/86/SJ tanggal 13 Januari 2010
perihal Penganggaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD
Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Bali Nomor 900/454/DPRD/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 perihal
Penganggaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2009
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2010
TANDA PENGENAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 139
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 BAB III Bagian Kesepuluh Pasal 22, guna
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Barat, baik pelayanan administrasi
maupun pelayanan teknis kepada masyarakat, maka setiap pegawai
perlu diberikan identitas berupa tanda pengenal pegawai;
b. bahwa pengaturan tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Thun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
Semua peraturan yang mengatur khusu tanda pengenal pegawai di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2010/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, urusan pemerintah bidang Kesbangpol dalam negeri, kerja sama, tahapan kerja sama, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan di wilayah Provinsi Jambi salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan penyebaran dan pengembangan ternak yang dananya disediakan melalui APBD;
Kebijakan penyebaran dan pengembangan ternak dapat berjalan dengan baik, diperlukan pemberdayaan masyarakat pengelola/penggaduh ternak ternak secara optimal.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pola Gaduhan Ternak Pemerintah Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pola Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyerahan Ternak; Risiko dan Tanggung Jawab; Penjualan Ternak; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
Pola gaduhan ternak yang penyediaan dananya di luar APBD Provinsi Jambi dapat menyesuaikan dengan Pergub ini sepanjang belum diatur dalam perjanjian.
Pola gaduhan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Pergub ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa kontrak selesai.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 17
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Bank Pada Kantor Camat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18 Peraturan Gubemur Nomor 75 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan, dan Jasa Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup agar tetap
bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya
perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke
lingkungan;
b. bahwa kegiatan industri, pelayanan kesehatan, dan jasa pariwisata
mempunyai potensi menghasilkan limbah cair yang dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, sehingga perlu
dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair melalui
penetapan baku mutu;
c. bahwa setelah dilakukan evaluasi pengaturan baku mutu
sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 281/KPTS/1998 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 65 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 157.A/KPTS/1998 tentang Baku Mutu Limbah
Cair Bagi Kegiatan Hotel di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
sudah tidak sesuai dan perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan
Kesehatan, dan Jasa Pariwisata;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP52/MENLH/10/199; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP58/MENLH/10/1995; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Nomor 7 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai pengelompokkan baku mutu limbah cair, kewajiban penanggung jawab usaha, dan pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 281/KPTS/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 157A/KPTS/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 22 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat