TANDA PENGENAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 139
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 BAB III Bagian Kesepuluh Pasal 22, guna
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Barat, baik pelayanan administrasi
maupun pelayanan teknis kepada masyarakat, maka setiap pegawai
perlu diberikan identitas berupa tanda pengenal pegawai;
b. bahwa pengaturan tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Papua Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Thun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
- Semua peraturan yang mengatur khusu tanda pengenal pegawai di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 halaman
|