Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Banjarmasin sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; bahwa sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi; bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi maka Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Banjarmasin perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun1999; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Prinsip Pemberdayaan; Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan; Bentuk Pemberdayaan; Perlindungan Dan Iklim Usaha; Kemitraan Dan Jaringan Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penataan, pembinaan, dan pengendalian operasional Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, berkeadilan dalam kesempatan berusaha serta saling menguntungkan. Dalam rangka tertib usaha perdagangan dan investasi, maka perlu dilakukan Penataan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; Perpres Nomor 112; Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi Ketentuan Umum; Perizinan Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Prosedur, Tata Cara, dan Persyaratan Izin Usaha; Jarak Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 22 Tahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
Mencabut :
PP No. 31 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara: Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, dan Pembangunan Niaga
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, TLD Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dewasa
ini merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari dalam era globalisasi;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi
disamping memberikan dampak positif juga
menimbulkan dampak negatif;
c. bahwa semakin banyaknya usaha warung internet
dan usaha penyewaan konsol permainan di Kota
Pasuruan dapat menimbulkan keresahan
masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
usaha warung internet dan usaha penyewaan
konsol permainan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
4. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15).
1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah
untuk membina, mengatur, mengendalikan dan
mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan;
2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota;
4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi
terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 22, BN 2018/NO 109.KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat