Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi Ketentuan Umum; Perizinan Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Prosedur, Tata Cara, dan Persyaratan Izin Usaha; Jarak Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat