Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012.
Materi Pokok: Struktur besarnya tariff retribusi digolongkan berdasarkan lokasi, jenis pelayanan dan jangka waktu pemakaian serta kemampuan masyarakat
Pembayaran retribusi dilakukan ditempat pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga dan tempat lain pembayaran retribusi rekreasi dan olah raga yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah (PERDA) No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Pada Tempat Pelelangan Ikan
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf k UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 ; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kot. sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsaan Penagihan, Pemeriksaan, Sanksi administrasi, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Usaha Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa produk daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undfmg Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Und^mg Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Cianjur yang berorientasi kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan yang sehat, aman, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan. Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang mengatir mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8754Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 35 Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, khusus mengenai tata cara
mengukur tingkat penggunaan jasa sudah Lidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan terjadi inflasi setiap tahunnya mulai tahun 2012 sd tahun 2015 menyebabkan sewa tanah dan rumah dinas pemerintah kabupaten kerinci yang ditetapkan dalam peraturan daerah no 23 tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan harga pasaran.
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 8 TH 1981, UU NO 17 TH 2003, UU NO 1 TH 2004, UU NO 33 TH 2004, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 27 TH 1983, sebagaimana telah diubah trakhir dengan UU NO 5 TH 2010, PP NO 58 TH 2005, PP NO 6 TH 2006 sebagaimana telah diubah trakhir dengan PP NO38 TH 2008, PP NO 69 TH 2010, PERMENKEU NO 11 TH 2010, PERDA KAB KERINCI NO 15 TH 2007.
Jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah yang di ubah terdiri dari pekaian gedung nasional, pemakaian bus Pemda kabupaten kerinci sewa rumah dinas, sewa tanah pemda, sewa tanah untuk lapak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
(a)bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah di bidang perdaganagn khususnya pelaksanaan metrologi legal dan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, maka perlu disusunpedoman sebagai jaminan dalam dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan (UTTO) tertentu;
(b) bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya.
Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal;
Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/ditera ulang;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 61/MPP/KEP/2/1998 tentang penyelenggaraan kemetrologian;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 731/MPP/KEP/10/2002 tentang pengelolaan kemetrologian dan pengelolaan labolatorium kemetrologian;
Peraturan mentri perdagangan nomor 50/M-Dag/PER/10/2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana Teknis Metrologi Legal;
Peraturan mentri perdagangan nomor 8/M/DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat,ukur,takar,timbang dan perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di kabupaten tulungagun di Kabupaten Tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Maka perlu merubah Peraturan Gaerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 10 Tahun 2012;
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, untuk setiap orang yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Izin Usaha Perikanan Budidaya dan luas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
10 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009.
Materi Pokok: Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Terdapat potensi daya tarik wisata yang semakin berkembang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada wisatawan, dan untuk menambah obyek retribusi tempat rekreasi dan olah raga, pengurangan obyek retribusi dan kemudahan tempat pembayaran perlu mengubah Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012.
Materi Pokok: Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga dan tempat lain pembayaran retribusi rekreasi dan olah raga yang ditunjuk. Seluruh hasil penerimaan retribusi wajib disetor ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat