Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah yang di ubah terdiri dari pekaian gedung nasional, pemakaian bus Pemda kabupaten kerinci sewa rumah dinas, sewa tanah pemda, sewa tanah untuk lapak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
15 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan