Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturann Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2828); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2O21 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O21 Nomor 9)
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN pemerintah kabupaten kerinci
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5994);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia.
Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor
5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 1);
18. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penetapan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci tahun 2019 nomor 50);
19. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 52);
PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjungan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa untuk meraksanakan Ketentuan pasal 82 Ayat (2) dan Pasal 100 Ayat (4) Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintatr Nomor 47 Tahun 2015, perlu ditetapkan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa di Kabupaten Tulungagung dengan peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
1 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdiri dari : a. Tunjangan Kesehatan;
b. Tunjangan Kecelakaan Keq.a;
c. Tunjangan Kematian;
d. Tunjangan Kinerja;
e. Tunjangan purna Bhakti; dan
f. Tunjangan Lainlain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Peraturan walikota Tegal No 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengahsilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal No 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 12 tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perwako Tegal No 24 Tahun 2017; Perwako Tegal No 4 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan pada Pasal 6 yaitu ayat (3A), penghapusan ayat (3) Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, penambahan Bagian Ketiga Pengurangan TPP, perubahan pada ayat (1) Pasal 24 serta penghapusan ayat (3), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA. SEKRERTARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang (Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10Tahun 2015);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulaчak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2019 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 45 Tahun 2019
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana untuk penghasilan tetap dan tunjangan kineija Kepala Desa dan perangkat desa
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB III BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA;
BAB IV SUMBER PENDANAAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Ka bu paten Katingan, perlu diberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kriteria Pemberian TPP-ASN;
4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
6. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
7. Pengelola Data;
8. Tim Monitoring dan Evaluasi;
9. TPP-ASN yang diangkat Pj, Plh, dan Plt;
10. Ketntuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Katingan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 46 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima, komponen dan besaran, serta waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 46 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 524
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Lahat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2018; Perbup No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah tunjangan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD, terdiri dari batasan istilah yang digunakan dan tunjangan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat