Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020

BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA. SEKRERTARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN BAB III: BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA BAB IV: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 7 Tahun 2020 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA. SEKRERTARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan