Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan pada Pasal 6 yaitu ayat (3A), penghapusan ayat (3) Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, penambahan Bagian Ketiga Pengurangan TPP, perubahan pada ayat (1) Pasal 24 serta penghapusan ayat (3), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat