peraturan ini mengatur mengenai penetapan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat Desa. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdiri dari : a. Tunjangan Kesehatan; b. Tunjangan Kecelakaan Keq.a; c. Tunjangan Kematian; d. Tunjangan Kinerja; e. Tunjangan purna Bhakti; dan f. Tunjangan Lainlain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat