Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016

Tunjungan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat Desa. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdiri dari : a. Tunjangan Kesehatan; b. Tunjangan Kecelakaan Keq.a; c. Tunjangan Kematian; d. Tunjangan Kinerja; e. Tunjangan purna Bhakti; dan f. Tunjangan Lainlain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjungan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan