Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) Tahun sekali dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.15 Tahun 2013, PERBUP No.47 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4, LD.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diubah adalah ketentuan Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 9; Pasal 13 ayat (2); Pasal 18 ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 19; Pasal 27; Pasal 31 ayat (1); serta Pasal 32. Ketentuan sisipan adalah Pasal 18 ayat (8); Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, dan Pasal 29E. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga diubah.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2011
PEMBEBASAN BIAYA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN AKTA KELAHIRAN BAGI PENDUDUK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BIAYA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN AKTA KELAHIRAN BAGI PENDUDUK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
untuk melengkapi dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi
penduduk Kabupaten Lampung Barat, salah satunya adalah dengan
memberikan pembebasan biaya retribusi
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2002, UU No.2 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.37 Tahun 2007, PP No.25 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2009, Permendagri No.28 Tahun 2005, PERDA No.02 Tahun 2008, PERDA No.06 Tahun 2008, PERDA No.13 Tahun 2008,
Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Biaya
Pembuatan Kartu Keluarga (Kk), Kartu Tanda
Penduduk (Ktp) Dan Akta Kelahiran Bagi Penduduk
Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Halaman 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nornor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai
mana diubah dengan U ndang-undang Norn or 34 Tahun 2000
beserta aturan pelaksanaannya, maka dipandang perlu menetap
kan pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yang merupakan penyem
pumaan dan pengaturan kembali atas Peraturan Daerah Kabu
paten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 17 Tahun 1995 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupatan Daerah Tingkat II
Kudus dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 1 Talmn 1994 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Pengantin di Kabupaten Kudus ; bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut di atas sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar retribusi di bidang pelayanan kesehatan, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab Kudus dimaksud; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/ll/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun l 997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKBNIII/1998 dan nomor 060.440 - 915; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 951/MENKES/SK/VI/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, pengaturan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan, ketetapan dan penghapusan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, kadaluwarsa, pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1994 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006 perlu disusun
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan
sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2007.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Grobogan No. 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Mencabut :
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005
NASKAH DINAS - PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangana Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi
kepegawaian dipandang perlu memberikan pendelegasian
sebagian wewenang penandatanganan naskah dinas di
bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Pera~ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 890/ 188/2010, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 501 Tahun 2012, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/320/2014, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/866/2014 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang
NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Nilai Dasar, Kode Etik, Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta melaksanakan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK diperlukan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Np. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 35 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2021
Pasal 7
Kode Perilaku dari nilai berorientasi pelayanan tercermin
dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. memberikan layanan kepada publik secara transparan,
unggul, nyaman, tangkas, akurat, dan santun;
b. melaksanakan layanan terkait tugas atau jabatannya
dengan izin atau sepengetahuan atasan;
c. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya;
d. menggunakan atribut seperti tanda pengenal ASN selama
melaksanakan tugas; dan
e. menggunakan logo organisasi dalam setiap presentasi
mewakili organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dan Atribut Bagi Perangkat Desa Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diatur penggunaan pakaian dan atribut bagi Perangkat Desa.
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja, disiplin, dan tertib berpakaian dinas di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian dan Atribut bagi Perangkat Desa di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
11. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang Bersumber dari Selain Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, penggunaan pengembalian penerimaan
retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan kesehatan
masyarakat dan dana jaminan persalinan telah diatur dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan dari dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
sehingga untuk besaran penggunaaan pengembalian retribusi
pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan
Masyarakat dan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersumber dari dana
selain Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
perlu diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi
Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan
Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Bersumber Dari Selain Dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Serta
Pengembalian Retribusi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat dikembalikan sebesar 85 %, penetapan Penggunaan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat