Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2011

PEMBEBASAN BIAYA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN AKTA KELAHIRAN BAGI PENDUDUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Kartu Keluarga (Kk), Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Dan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Lampung Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BIAYA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN AKTA KELAHIRAN BAGI PENDUDUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
24 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Januari 2011
Sumber
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan