Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a' bahw'a daram rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat pemerintah menyelenggarakan jaminan
kesehatan nasional sebagai upaya pemenutran kebrutuhan
dasar.
b. bahwa bentuk dukungan pemerintah Daerah dalam
pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat aclalah
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
penyelenggaraan uniuersar Heatth couerage dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah;
c. bahwa peraturan Bupati Nomor 10b rahun 2o22 tentang
Penyelenggaraan t Jniuers al He arth c ouerag e daram program
Jaminan Nasional di Daerah sudah td;k sesuai dengan
kondisi. dan perkembangan hukum yang ada sehingga
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c periu menetapkan
Peraturan Bupati tentang perubahan ateis peraturan
Bupati Nomor 106 Tahun 2o22 tentang penyerenggaraan
uniuersal Health couerage datram prog.r,m 'rl"*ina.,
Kesehatan Nasional di Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 12 Tahrln 1gS0 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Beriti
Negara Republik Indonesia Tahun rgso Nomor 4r),
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang perubahan Batas wilayah Kotapraja
Surabaya dan . Daerah Tingkat Ii SuraLaya dengan
Mengubah undang-Undang Nomor rz Tahun 1gs0,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah.Istimewa Jograkarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1g6s Nomor 7g, Tambahan
Lembaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 2TSO);Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 15O, Tamhahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa56l;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun ZA11 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52561;
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Ind"onesia Nomor
523411, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 68O 1);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2414 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887\; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan Pemerintah Nornor 76 Tahun 2AL5 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun
2AL2 tentang Penerima Bantuan Iuran Jarninan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor
226, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 57a6\;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Lenaga Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat
Daerah (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tambahan Lembaran lYegara Republik
Indonesia Nomor 6aA2);Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 165), sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor S2 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
tl,embaran Negara Tahun 2O2A Nomor 13O);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7l Tahun 2ALs
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 14OO), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7
Tahun 2O2l tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 7l Tahun 2A13 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2l Nomor 33);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2AL4
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Aru Nomor 87al;
L4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.O2|2A2O
tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan
Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan
Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Oleh
Pemerintah Pusat danlalau Pemerintah Daerah (Berita
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 685);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2O2l tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraarr Sosial {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2A2l Nomor 578)Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 6 Tahun 2OL8 tentang Administrasi Kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor L666), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun
2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun
2OL8 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A
Nomor 1634);
17. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 106 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Uniuersal Health Couerage dalam
Program Jaminan Kesehatan asional di Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 Nomor 106);
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraa-n Uniuersal Health Couerage dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah sebagai berikut : Ketentuan nomor urut 8 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (1) PasaI 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Universal Health Couerage dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Nganjuk;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima
Bantuan
Iuran
Jaminan
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2016;
17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1074);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
20190 Nomor 68);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan
Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
Nomor 27).
26. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2020 Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024
Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,
PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
BAB V
JENIS PELAYANAN KESEHATAN
BAB VI
KEBIJAKAN RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI
BAB IX
PENAGIHAN, KEBERATAN DAN KEDALUWARSA
BAB X
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN KETETAPAN RESTRIBUSI
BAB XI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
RETRIBUSI
BAB XII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XIII
PENINJAUAN TERHADAP BESARAN TARIF RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN
BAB XIV
ALOKASI PEMANFAATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 36 Tahun 2019
42
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya, perlu melaksanakan tata kelola korporasi dan tata kelola klinis rumah sakit di wilayah Kabupaten Tangerang; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja pada Dinas Kesehatan, maka Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Permenkes No. 49 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tangerang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tangerang No. 2 Tahun 2022; Perbup Tangerang No. 35 Tahun 2023.
Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Perbup ini mengubah Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
dilakukan percepatan penurunan stunting; bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Blora masih
cukup tinggi sehingga diperlukan percepatan
penurunan stunting secara holistik, integratif, dan
berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan
sinkronisasi antara Perangkat Daerah, pemerintah
desa dan pemangku kepentingan; bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten
Blora belum cukup mengatur mengenai pelaksanaan
percepatan penurunan stunting, khususnya terkait
pelaksanaan di kecamatan dan target indikator
percepatan penurunan stunting di Kabupaten Blora
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Percepatan
Penurunan Stunting di Kabupaten Blora, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor
13 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan
Stunting di Kabupaten Blora perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di
Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 17, penyisipan Pasal 18A, penghapusan Pasal 24, dan perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2022 diubah.
25 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 05 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Tarif Layanan; 3. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Layanan; 5. Tarif Layanan; 6. Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan; 7. Pemanfaatan Pendapatan Tarif Layanan; 8. Peninjauan Tarif Layanan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, serta efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana diubah beberapkali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas
pada Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Kaimana,
antara lain:
a. UPTD Puskesmas Kaimana;
b. UPTD Puskesmas Kambala;
c. UPTD Puskesmas Bofuwer;
d. UPTD Puskesmas Tanusan;
e. UPTD Puskesmas Lobo;
f. UPTD Puskesmas Tairi;
g. UPTD Puskesmas Waho;
h. UPTD Puskesmas Tugarni;
i. UPTD Puskesmas Kiruru; dan
j. UPTD Puskesmas Yamor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Status Bebas Malaria Di Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa penyakit Malaria menjadi masalah
kesehatan yang berdampak pada penurunan
kualitas sumber daya manusia yang dapat
menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi
dan perlu upaya penanggulangan secara terpadu
dan berkesinambungan sebagai perwujudan hak
atas kesehatan yang layak;
b. bahwa Kulon Progo telah mendapatkan sertifikat
Eliminasi Malaria sehingga diperlukan upaya
pemeliharaan Eliminasi Malaria untuk
mempertahankan status bebas Malaria;
c. bahwa dalam rangka melakukan pencegahan kasus
Malaria dan pemeliharaan Eliminasi Malaria di
Daerah diperlukan pedoman pemelihaan Eliminasi
Malaria;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemeliharaan Status Bebas Malaria di Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950);
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengendalian Faktor Risiko, Surveilans, Tim Pemeliharaan Status Bebas Malaria, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, RAD Pemeliharaan Status Bebas Malaria, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Yang dicabut: Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2013 tentang Eliminasi di Daerah
Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2024
dinas - kesehatan - upt - puskesmas - organisasi - tata kerja
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2024/3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2020; Perbup Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Judul Paragraf 4 Bagian Keempat BAB II, dan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pedoman pemanfaatan pendapatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 6 Tahun 2022; Perbup Lebak No. 1 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendapatan dan Belanja BLUD UPTD Puskesmas Bab III Pemanfaatan Pendapatan Bab IV Jas Pelayanan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Bupati ini mencabut Perbup Lebak No. 5 Tahun 2020.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024
PERBUP Kab. Banyumas No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan negara dalam Undang-Undang
Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, yang dipertegas lagi dalam
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa untuk menjamin masyarakat di Kabupaten
Banyumas mempunyai akses kepada layanan
kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang
memadai dan tidak menimbulkan kesulitan keuangan
pada penggunaannya; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan
Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan
Oleh Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan
peserta jaminan kesehatan dengan bantuan iuran
dalam pelaksanaannya terjadi pengalihan kepesertaan
Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja
Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah menjadi
peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
sehingga untuk memenuhi kuota tersebut maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
c perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan
oleh Pemerintah Daerah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat