Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraa-n Uniuersal Health Couerage dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah sebagai berikut : Ketentuan nomor urut 8 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (1) PasaI 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Universal Health Couerage dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan