ABSTRAK: |
- Menimbang : a' bahw'a daram rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat pemerintah menyelenggarakan jaminan
kesehatan nasional sebagai upaya pemenutran kebrutuhan
dasar.
b. bahwa bentuk dukungan pemerintah Daerah dalam
pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat aclalah
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
penyelenggaraan uniuersar Heatth couerage dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah;
c. bahwa peraturan Bupati Nomor 10b rahun 2o22 tentang
Penyelenggaraan t Jniuers al He arth c ouerag e daram program
Jaminan Nasional di Daerah sudah td;k sesuai dengan
kondisi. dan perkembangan hukum yang ada sehingga
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c periu menetapkan
Peraturan Bupati tentang perubahan ateis peraturan
Bupati Nomor 106 Tahun 2o22 tentang penyerenggaraan
uniuersal Health couerage datram prog.r,m 'rl"*ina.,
Kesehatan Nasional di Daerah;
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 12 Tahrln 1gS0 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Beriti
Negara Republik Indonesia Tahun rgso Nomor 4r),
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang perubahan Batas wilayah Kotapraja
Surabaya dan . Daerah Tingkat Ii SuraLaya dengan
Mengubah undang-Undang Nomor rz Tahun 1gs0,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah.Istimewa Jograkarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1g6s Nomor 7g, Tambahan
Lembaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 2TSO);Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 15O, Tamhahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa56l;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun ZA11 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52561;
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Ind"onesia Nomor
523411, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 68O 1);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2414 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887\; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan Pemerintah Nornor 76 Tahun 2AL5 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun
2AL2 tentang Penerima Bantuan Iuran Jarninan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor
226, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 57a6\;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Lenaga Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A16 tentang Perangkat
Daerah (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tambahan Lembaran lYegara Republik
Indonesia Nomor 6aA2);Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 165), sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden
Nomor S2 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
tl,embaran Negara Tahun 2O2A Nomor 13O);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7l Tahun 2ALs
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 14OO), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7
Tahun 2O2l tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 7l Tahun 2A13 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2l Nomor 33);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2AL4
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Aru Nomor 87al;
L4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.O2|2A2O
tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan
Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan
Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Oleh
Pemerintah Pusat danlalau Pemerintah Daerah (Berita
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 685);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2O2l tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraarr Sosial {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2A2l Nomor 578)Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 6 Tahun 2OL8 tentang Administrasi Kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor L666), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun
2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun
2OL8 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A
Nomor 1634);
17. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 106 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Uniuersal Health Couerage dalam
Program Jaminan Kesehatan asional di Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 Nomor 106);
- Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraa-n Uniuersal Health Couerage dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah sebagai berikut : Ketentuan nomor urut 8 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (1) PasaI 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah.
|