Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2024

Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendapatan dan Belanja BLUD UPTD Puskesmas Bab III Pemanfaatan Pendapatan Bab IV Jas Pelayanan Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan