Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Judul Paragraf 4 Bagian Keempat BAB II, dan Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat