Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK:
Perkembangan perekonomian telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar baik yang dikelola oleh Pemda maupun Pihak swasta di wilayah Kota Jambi; Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar; Pengelolaan pasar selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah untuk itu perlu ada pengaturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PASAR, yang meliputi; RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR; STANDARISASI PASAR; KLASIFIKASI PASAR DAERAH; PERIZINAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/No.14 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memantapkan otonomi
daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesehatan perlu
diatur penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun
2000 perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk itu perlu diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis dinas kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur tarif, struktur dan besarnya tarif, masa dan saat retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, keringanan / pembebasan biaya, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 15 Tahun 2000 dicabut.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban umum, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II LARANGAN; BAB III PENGECUALIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan Bupati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2006
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Perpustakaan Merupakan Sarana Pelestarian Bahan Pustaka Sebagai Hasil Budaya Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Sumber Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Kebudayaan Dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, B. Bahwa Sebagai Upaya Meningkatkan Pelayanan Jasa Perpustakaan, Dipandang Perlu Untuk Memberlakukan Retribusi Penertiban Kartu Anggota Dan Biaya Keterlambatan Buku Yang Hilang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB III : OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB VI : BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI;
BAB VI : HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI;
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menjunjung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1985, PP No.42 Tahun 1992, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masaretribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat