BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : LAYANAN PERPUSTAKAAN; BAB III : OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB VI : BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI; BAB VI : HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI; BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat