Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Pimpinan Tinggi Pratama-Administrator-Pengawas-Koordinator-Subkoordinator-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2024 (987); 6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta
perubahan dinamika organisasi yang berkembang,
sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Tahun 9 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman - Penilaian - Kepatuhan - Belanja Produk Dalam Negeri - Kementerian - Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2024 (976); 15 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasan percepatan program
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
belanja produk dalam negeri dan memastikan kepatuhan
belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan BPKP Nomor 9 tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
melaksanakan Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri meliputi
penilaian terhadap seluruh Entitas Kepatuhan Belanja PDN
dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN
termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Pelaksana Harian - Pelaksana Tugas - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2024 (952); 13 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana
tugas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 192 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 TAhun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas; surat perintah; wewenang; jangka waktu penugasan; tambahan tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2024 (343); 22 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu
dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi
Papua Barat Daya
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Noor 9 tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Noor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 7, BN 2023 (744): 6 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Perpres Nomor 34 Tahun 2023; dan Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan tersebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai, jabatan, dan Kelas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1804) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 562), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 6, BN 2023 (743): 9 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu ada penyesuaian mengenai pola hubungan dan uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2023
Perka BPKP No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor
kompetensi - Uji Kompetensi - Jabatan Fungsional Auditor
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2023 (727): 29 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Standar Kompetensi, pengembangan kompetensi, dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor pada saat ini.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019; Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022; Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023; dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan kompetensi; b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; c. pembelajaran; dan d. evaluasi. Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. pengangkatan promosi; c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan d. kenaikan jenjang jabatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor; dan b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2023 (450): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Lampiran File; 23 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2023
MANAJEMEN PENUGASAN - PENGAWASAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2023 (406): 15 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017; Peraturan BPKP No.1 Tahun 2019; Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. Manajemen Pengawasan BPKP meliputi: a. Penugasan Asurans; b. Penugasan Konsultansi; c. Penugasan Pengawasan Lain; dan d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan. Penugasan Asurans dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. Penugasan Asurans memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat