Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Peraturan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pembentukan Peraturan Desa
Bab III Perencanaan Penyusunan
Bab IV Materi Muatan
Bab V Pembahasan dan Pengesahan
Bab VI Teknik Penyusunan
Bab VII Penyebarluasan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 dicabut.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemertintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Pengaturan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa gineologis, yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang bentuk karena pemekaran desa atau desa karena transmigrasi atau maupun karena alasan lain yang warganya pluralistik, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial Budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintah yang sudah ada berdasrkan hak asal usul Desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Bupati/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2000.
34 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTARA DESA DAN KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun dan menjalankan pemerintahan desa dan mengoptimalkan kepentingan desa perlu dibangun kerjasama desa;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun
2007
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Badan Kerjasama Antar Desa, Bentuk Kerja Sama, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Tanggung Jawab, Tata Cara Kerjasama, Perubahan, Penundaan atau Pembatalan Kerjasama, Waktu Perjanjian Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, Desa berhak mengelola sumber pendapatan Desa; baha sesuai dengan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, pengaturan sumber-sumber pendapatan Desa yang berhak dikelola oleh Desa dan yang dikelola oleh Daerah, oleh karena itu Perda Kab Klaten No 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, di atas perlu membentuk Perda tentang Sumber Pendapatan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 7 Tahun 1983; UU No 18 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 115 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 55 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP no 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten no 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan, pengurusan dan pengelolaan, pengalihan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, perubahan status.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, maka Perda Kab Klaten No 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (LD Kab Klaten Tahun 2000 No 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2008 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan desa yang
efektif, efisien, terarah, dan untuk mencapai tujuan dan sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan serta dalam kerangka kesatuan
perencanaan pembangunan daerah maka diperlukan Perencanaan
Pembangunan Desa;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan mengenai
Perencanaan Pembangunan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Perencanaan Pembangunan Desa mencakup penyelenggaraan perencanaan menyeluruh semua fungsi Pemerintahan Desa yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun mulai dari RT, RW, Dusun dan Desa.
(3) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. RPJM Desa; dan
b. RKP Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalamr angka penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan pengelolaan perencanaan di desa dan kelurahan
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda no.4 Tahun 2006
Ketentuan Umum; Tujuan Musrenbang di Desa dan Kelurahan; Prinsip-prinsip Musrenbang di Desa dan kelurahan; Peserta dan narasumber Musrenbang Desa dan kelurahan; Pendekatan dan metodologi Perencanaan; Mekanisme Musrenbang Desa dan kelurahan; Hasil Musrenbang Desa dan kelurahan; Peran Lembaga; Sumber Pembiayaan Forum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
11 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denga UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 16 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Kerjasama Desa; Meliputi Tujuan Kerjasama; Ruang Lingkup dan Bentuk Kerjasama Desa; Pelaksanaan Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Tenggang Waktu; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa dinyatakan tidak berlaku lagi
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat