Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Perencanaan Pembangunan Desa mencakup penyelenggaraan perencanaan menyeluruh semua fungsi Pemerintahan Desa yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Desa yang bersangkutan. (2) Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun mulai dari RT, RW, Dusun dan Desa. (3) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. RPJM Desa; dan b. RKP Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat