Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan meningkatnya nilai jual tanah maka besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Bupati;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Klasifikasi dan Besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
3. Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2017/No.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, dalam rangka mengurangi piutang Pajak
Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang tidak mungkin ditagih
lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluwarsa, maka Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan; perlu ditinjau
kembali dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan BAB XIIA dan Pasal 47A, Pasal 47B dan Pasal 47C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 72 Tahun 2012 diubah.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH - NILAI PEROLEHAN DAN HARGA DASAR AIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2017/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak
Daerah dari sektor Pajak Air Tanah dengan
mempertimbangkan faktor nilai perolehan air tanah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan perubahan terhadap lampiran Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2017
PENETAPAN - PERHITUNGAN - HARGA SATUAN - LISTRIK - PAJAK PENERANGAN JALAN - DIHASILKAN SENDIRI - NON PLN - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang di hasilkan Sendiri/Non PLN perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud;
Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan untuk Pemakaian Listrik yang di hasilkan Sendiri/Non PLN dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PLN, perlu disesuaikan dengan Permen dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PlLN.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No.9 Tahun 2015; PP No.55 ahun 2016; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan Yang Di Hasilkan Sendiri/Non PLN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
5 hlmn; 6 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD No 67 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah
sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi termasuk tenaga lainnya yang
membantu terlaksananya pemungutan diberikan insentif
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 28 tahun 2009; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 69 tahun 2010; Perbup PPU No 10 tahin 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 10) diuba, yaitu: pasal 1, pasal 4 pasal 6 dan pasal 16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2014
6 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 67 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2017
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah
dari kelompok pendapatan asli daerah dan jenis pajak
daerah yang mempunyai peranan strategis sehingga
perlu dioptimalkan pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting
dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan
penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa
Tahun Pajak 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
mengatur tentang pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017; dan atas terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penentuan dan penetapan bessarnya NJOP, petugas penialai, ketentuan laian-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2013 dicabut
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 65 Tahun 2017
PAJAK BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN - NILAI PASAR OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Pasar Objek Pajak Permukaan Bumi berupa Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 80
Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor
10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
bahwa dasar pengenaan Pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Obyek
Pajak pada tahun terjadinya perolehan,
maka dipandang perlu mengatur Nilai
Pasar Objek Pajak Permukaan Bumi
Berupa Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Nilai Pasar Objek Pajak
Permukaan Bumi Berupa Tanah dan
Bangunan sebagai dasar pengenaan
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan subyek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dasar pengenaan tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2017 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat