nilai jual objek pajak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan meningkatnya nilai jual tanah maka besaran Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Bupati;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Klasifikasi dan Besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
3. Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
|