Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah
dari kelompok pendapatan asli daerah dan jenis pajak
daerah yang mempunyai peranan strategis sehingga
perlu dioptimalkan pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting
dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan
penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa
Tahun Pajak 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- mengatur tentang pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017; dan atas terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 10 Halaman
|