Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan wajib pajak; tata cara penggunaan nota pesanan atau bon pejualan dan tiket masuk; tata cara pemungutan pajak daerah; pemungutan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah; Masa Pajak yakni satu bulan penuh (kecuali pajak reklame); penetapan pajak; tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan pajak; pemberhentian sementara usaha; tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan Banding; pengembalian kelebihan pembayaran; ketentuan pidana dan bentuk formulir perpajakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat