Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016

Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan wajib pajak; tata cara penggunaan nota pesanan atau bon pejualan dan tiket masuk; tata cara pemungutan pajak daerah; pemungutan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah; Masa Pajak yakni satu bulan penuh (kecuali pajak reklame); penetapan pajak; tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan pajak; pemberhentian sementara usaha; tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan Banding; pengembalian kelebihan pembayaran; ketentuan pidana dan bentuk formulir perpajakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.185, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 32 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tenggara Barat No. 75 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Pemungutan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan