PEMBENTUKAN KECAMATAN TULIN ONSOI DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD / 2011 NO.27
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TULIN ONSOI DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat, wibawa dan kedaulatan Negara; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Tulin Onsoi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Tulin Onsoi dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sebuku.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar pembentukan kecamatan. Menguraikan alasan dan tujuan pembentukan Kecamatan Tulin Onsoi, seperti peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Menetapkan batas wilayah Kecamatan Tulin Onsoi serta desa atau kelurahan yang termasuk dalam kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/NO.52, TLD NO.4062, SEKDA KOTA TUAL, 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan sesuai Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk
di wilayah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya Pemekaran Kota Tual
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi
Maluku, dan sesuai tuntutan dan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat
perlu dilakukan penataan kecamatan sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kur
Selatan di Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; legislasi daerah sebagai proses pembuatan/pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Peyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, LD / 2011 NO.26
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan yaitu Kecamatan Sei.Menggaris, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pelaju dan Desa Tepian di Kecamatan Sembakung, Desa Tabur Lestari, Desa Serinanti dan Kelurahan Nunukan Tengah di Kecamtan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sekaduyun Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara di Kecamatan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan batasan wilayah, nama, dan status Kecamatan Sei Menggaris. Mengatur struktur organisasi pemerintahan di kecamatan, termasuk fungsi dan tugas masing-masing instansi. Menyediakan pedoman untuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD / 2011 NO.25
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang -Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Balansiku,Desa Sei.Manurung, Desa Bukit Aru Indah, Desa Padaidi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Harapan di Kecamtan Sebatik dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamtan Sebatik Barat dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sebatik Tengah, termasuk nama dan batas wilayah masing-masing. Mengatur batas-batas geografis dari ketiga kecamatan agar jelas dan terdefinisi, untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah kecamatan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BENTUK,WARNA DAN ISI LAMBANG DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 16 tahun 1999 tentang Perubahan Pertama peraturan Daerah Tingkat II Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Bentuk, Warna, Isi Lambang Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Daerah tersebut
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Bentuk dan warna
3. Isi lambang daerahKetentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
4 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terrciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan rill daerah, dipandang perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa baru merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah Kabupaten Kendal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1967 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Djawa Tengah Tahun 1970 Seri C Nr.133) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan karakteristik/ciri khas daerah ditinjau dari aspek sejarah, potensi, dan harapan masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lambang daerah sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, kedudukan, dan fungsi, desaian lambang daerah, penggunaan dan penempatan lambang daerah, penggunaan logo daerah oleh masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1967 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1968 dicabut
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sebagai tindaklanjut pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka perlu dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat