Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011

Lambang Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, kedudukan, dan fungsi, desaian lambang daerah, penggunaan dan penempatan lambang daerah, penggunaan logo daerah oleh masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
18 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2011
Tanggal Berlaku
18 November 2011
Sumber
LD.2011/No.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1967

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1968

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan