Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Bentuk dan warna 3. Isi lambang daerahKetentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat