Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus
2017 Nomor 180161761418.5212017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus 2017 Nomor
050/631 1/41 8.521201 7 tentang Pembahasan Penyusunan 8 (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4287); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400) ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
504e); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 201 1 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 20i7 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Parkir diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau
dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
(4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak.
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib pajak yang digunakan sebagai
dasar penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retnbusi daerah; bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemermtah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pengalokasian bagian dan hasil pajak daerah dan retnbusi daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati / W alikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penggunaan Bagian dan Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemermtah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemermtah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemermtah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 121 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Penganggaran dan Pengalokasian
Bab III Pencairan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil
Bab IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 ayat (1) Perda Kab. Melawi No. 5 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai pedoman bagi pengelola dan WP dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadal penetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kab. Melawi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Kab. Melawi No. 11 Tahun 2007, Perda Kab. Melawi No. 5 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan Ketentuan Penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 40 Tahun 2017
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - TATA CARA PEMUNGUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Grobogan No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah diatur lebih lanjut dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, masa pajak, pendelegasian kewenangan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, penagihan pajak, tata cara penerapan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, keberatan dan banding pajak, pengambilan kelebihan pembayaran pajak, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
44 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Pandeglang
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD/2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan tertib penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Pandeglang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pandeglang;
1.UU No. 5 Tahun 1960 ;2.UU No.19 Tahun 1997 ;3.UU No.28 Tahun 1999;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No.14 Tahun 2002 ;6.UU No.28 Tahun 2002 ;7.UU No.33 Tahun 2004 ;8.UU No.28 Tahun 2009 ;9.UU No.23 Tahun 2014 ;10.PP No.40 Tahun 1996 ;11.PP No.24 Tahun 1997 ;12.PP No.135 Tahun 2000 ;13.PP No.25 Tahun 2002 ;14.PP No.58 Tahun 2005 ;15.PP No.55 Tahun 2016 ;16.Perda Kab Pandeglang No.1 Tahun 2011 ;17.Perda Kab Pandeglang No. 3 Tahun 2012 ;18.Perda Kab Pandeglang No.6 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.basis data PBB-P2;3.pendaftaran , pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB-P2;4.penetapan;5.pembayaran dan penerimaan
;6.angsuran dan penundaan pembayaran pajak;7.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;8.penagihan;9.pelayanan;10.pembetulan dan pembatalan
;11.pengurangan ketetapan pajak terutang;12.penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;13.keberatan dan banding;14.tata cara pemeriksaan PBB-P2
;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Indentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Perda no.2 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda no.10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Penerimaan dan Pembayaran; Besaran Dan Alokasi Insentif; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.68/PMK.03/2012, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.33 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Piutang Pajak Daerah Lainnya yang dapat dihapuskan; Penatausahaan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Lainnya; Kewenangan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan nilai jual tenaga listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2017
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam Rangka Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka optimalisasi, efektifitas dan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu dilaksanakan pengawasan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran Pajak kedalam jaringan informasi Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dalam Rangka Pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
• ' i
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dangan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah adalah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontirbusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
'''
2, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di wajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungutan atau Pajak tertentu.
3. Surat setoran pajak daerah adalah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain kke bank.
4. Surat setoran pajak daerah Daerah Elektroik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secra elektronik yang berfungsi sebagai SSPD
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghtungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Data transakasi usaha adalah keterangan atau data
/dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepaa wajib pajak.
7. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggara fasilitas parker untuk umum di luar milikjalan
8. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuahan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
9. Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainya secara elektornik dan terintegrasi secara real time.
10. Aplikasi adalah adalah perangkat lunak komputer yang memanfaatkan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
11. Data Transaksi adalah Data /dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha hotel , pemilik restoran/rumah makan dan penyelenggara hiburan atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
12. Sistem jaringan Infortnasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat mengakses setiap data transaksi
13. Objek Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah.
14. Objek Pajak Restoran adalah pajak ata pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran sesuai peraturan perpajak daerah.
16. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
BAB II
SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
Pasal 2
(1) Untuk melakukan Penertiban dan pengawasan terhadap data transaksi usaha secara transparan dan akuntabel diterapkan pembayaran pajak daerah yang berbasis online.
(2) Sistem Online pembayaran data transaksi usaha sebagaiaman yang dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
(3) Data Transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan hotel, direstoran, ditempat hiburan, dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
'.
c. melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ;
d. menyampaikan informasi ke pada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan paling lambat 2 X 24 ( dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan.
(2). Wajib Pajak berhak untuk:
._,_'
\.
a. memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi hon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
c. memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak;
d. memdapatkan jaminan pemasangan/penyambungan penempatan sistem online tidak menggangu sistem dan perangkat yang sudah ada.
(3) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berkewajiban :
a. merahasiakan atas setiap transaksi usaha wajib pajak;
b. data transaksi pembayaran pajak daerah hanya digunakan untuk keperluan dibidang perpajakan daerah;
c. melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, apabila wajib pajak merusakan alat atau sistem perekaman data transaksi sehingga tidak berfungsi;
d. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base pajak selama 5 Tahun;
e. membangun/mengadakan/menempatkan/menyamb ungkan perangkat secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah; dan
Pasal 3
( 1) Sistem online pengawasan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan dengan menggunakan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha.
(2) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak.
(3) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merekam basil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
Pasal 4
( 1} Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimonitor oleh wajib pajak dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan.
(2) Penyajian data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh wajib pajak dan pejabat Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
(3) Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kerahasiaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1). Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem pengawasan yang tempatkan di usaha wajib pajak;
b. menginput data setiap transaksi pembayaran dengan nilai sebenarnya dari konsumen atau subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
.•.
f. memberikan pembinaan kepada wajib pajak dalam hal pengunaan sistem perekaman data transaksi.
(4) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berhak untuk :
a. Memperoleh kemudahan untuk memasang
/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha wajib pajak.
b. memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. mengenakan denda dan atau pencabutan izin operasional kepada wajib pajak daerah yang tidak mengoperasikan aplikasi data transaksi secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang• undangan
BAB IV
SISTEM PELAPORAN PENERIMAAN PENDAPATAN Pasal 6
( 1) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dalam rangka penerimaan pendapatan dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD}, sebagai bukti penerimaan pendapatan, selanjutnya dilaporkan untuk dibukukan sebagai realisasi penerimaan pendapatan daerah;
(2) Dalam menyajikan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah menggunakan sistem yang berbasis teknologi informasi.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna
dan hasil guna perhitungan dan pemungutan Pajak
Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan untuk mengganti peraturan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penerangan Jalan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perbup Kab. Kutai Barat No.10
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Kutai Barat No.33
Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Perhitungan, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan Bupati Nomor
50 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011
Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat