TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/NO.40, TBD NO.40, LL KAB MELAWI: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 ayat (1) Perda Kab. Melawi No. 5 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai pedoman bagi pengelola dan WP dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadal penetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kab. Melawi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Kab. Melawi No. 11 Tahun 2007, Perda Kab. Melawi No. 5 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dan Ketentuan Penetapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
- 7 Halaman
|