1.ketentuan umum;2.basis data PBB-P2;3.pendaftaran , pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB-P2;4.penetapan;5.pembayaran dan penerimaan ;6.angsuran dan penundaan pembayaran pajak;7.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;8.penagihan;9.pelayanan;10.pembetulan dan pembatalan ;11.pengurangan ketetapan pajak terutang;12.penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;13.keberatan dan banding;14.tata cara pemeriksaan PBB-P2 ;15.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat