Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 39 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PANDEGLANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.basis data PBB-P2;3.pendaftaran , pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB-P2;4.penetapan;5.pembayaran dan penerimaan ;6.angsuran dan penundaan pembayaran pajak;7.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;8.penagihan;9.pelayanan;10.pembetulan dan pembatalan ;11.pengurangan ketetapan pajak terutang;12.penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;13.keberatan dan banding;14.tata cara pemeriksaan PBB-P2 ;15.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 39 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PANDEGLANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
08 November 2017
Tanggal Pengundangan
08 November 2017
Tanggal Berlaku
08 November 2017
Sumber
BD/2017/No.39
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERPAJAKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1389 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Pandeglang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan